
Dari pada bingung mikirin hukumnya haram apa halah langsung aja kita simak kata majelis ulama indonesia(MUI)...
Majelis ulama indonesia menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersamaan kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan. Demikian penjelasan Ketua MUI bidang fatwa KH. Makruf Amin dalam konfrensi pers dikantor MUI Jakarta.
Kopi luwak yang dimaksud dalam fatma MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersamaan dengan kotorannya dengan dua syarat , pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk, dan yang kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Berikut secara lengkap, diktum fatwa MUI adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajis.
2. kopi luwak sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. memproduksi dan memperjualbelikan kopo luwak hukumnya boleh.
Demikian sobat kopi luwak ternyata hukumnya halal walaupun harus melalui proses pensucian.
Semoga bermanfaat...................
0 komentar:
Posting Komentar