Blogger templates

Jumat, 09 Maret 2012

Hukum Minum Kopi Luwak

Tentunya banyak orang yang ragu-ragu untuk menjawab jika ditanya " Apakah hukumnya orang yang minum kopi luwak?". ,  Disatu sisi orang mengatakan kopi luwak itu memang terasa nikmat dibandingkan dengan kopi yang biasa, tapi disisi lain kopi luwak adalah kopi yang difermentasi oleh luwak , berarti keluar bersamaan kotoran luwak tersebut.  sedangkan kotoran luwak itu bisa dikatakan najis , tapi mang najis hee....

Dari pada bingung mikirin hukumnya haram apa halah langsung aja kita simak kata majelis ulama indonesia(MUI)...

Majelis ulama indonesia menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersamaan kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan. Demikian penjelasan Ketua MUI bidang fatwa KH. Makruf Amin dalam konfrensi pers dikantor MUI Jakarta.
Kopi luwak yang dimaksud dalam fatma MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersamaan dengan kotorannya dengan dua syarat , pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk, dan yang kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Berikut secara lengkap, diktum fatwa MUI adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajis.
2. kopi luwak sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal     setelah disucikan.
3. memproduksi dan memperjualbelikan kopo luwak hukumnya boleh.

Demikian sobat kopi luwak ternyata hukumnya halal walaupun harus melalui proses pensucian.

Semoga bermanfaat...................



 


0 komentar:

Posting Komentar